MACAM-MACAM ZAKAT DAN CARA MENGHITUNGNYA
Narasumber : PKPU (Lembaga Kemanusiaan Nasional)www.pkpu.or.id
Konsultasi dan Jemput Zakat :
- Telp. 0804.100.2000
- Rek. Bank BCA 600 034 7777
"Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah ( dijalan Alloh SWT) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan dari padanya padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Alloh Maha Kaya lagi Maha Terpuji" (QS. 2:267)
ZAKAT PROFESI / PENGHASILAN
Zakat profesi / Penghasilan adalah zakat yang dikeluarkan dari hasil profesi seseorang, baik dokter, arsitek, notaris, ulama / da'i, artis, karyawan guru, pegawai negeri / swasta / bumn / bumd, pengacara, hakim, akuntan, advokat, perawat, TNI / POLRI, LSM, Wiraswasta, Aktivis MLM dan lainnya.
Nishab sebesar 5 wasaq atau setara dengan 653 Kg bahan pangan pokok yang (siap konsumsi) seperti kurma, gandum, beras dan biji jagung. Besar zakat profesi yaitu 2,5%. Jika standar harga beras/kg saat ini Rp. 5.000/kg, nilai nishab sekitar Rp.3.265.000,-
Contoh :
Bapak Ahmad adalah seorang karyawan sebuah perusahaan swasta. Setiap awal bulan ia mendapat gaji dari perusahaan tersebut (take home pay) sebesar Rp.6.000.000,-. Karena besar gaji Bapak Ahmad sudah memenuhi nishab, maka Bapak Ahmad wajib mengeluarkan zakat dengan perhitungan Rp.6.000.000,- x 2,5% = Rp. 150.000,-
ZAKAT EMAS / PERAK
Nishab emas 85 gram, sedangkan nishab perak 595 gram. Besar atau kadar zakatnya sebesar 2,5%. Haul satu tahun. Ketentuan zakat emas / perak:
1. Emas/perak yg dikeluarkan zakatnya adalah emas/perak yang tidak dipakai.
2. Emas/perak yg dipakai secara wajar & tidak berlebihan tidak dikeluarkan zakatnya.
Emas yang wajib dikeluarkan zakatnya = (Total emas yang dimiliki - emas yang dipakai)x 2,5%. Pembayarannya dapat dikeluarkan dengan nilai uang yang setara dengan harga emas saat itu.
Contoh :
Ibu Siska mempunyai emas sebanyak 150 gram, yang biasa dipakai sebanyak 40 gram, sisanya disimpan. Asumsi harga emas 1 gram untuk saat ini sebesar Rp. 300.000,-. Karena sudah mencapai nishab, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah (150-40)x2,5%=2,75 gram. Atau setara dengan 2,75 x Rp. 300.000,- = Rp. 825.000,-
ZAKAT TABUNGAN
Uang simpanan yang telah mengendap selama 1 (satu) tahun dan mencapai nilai minimal (nishab) setara 85 gram emas, asumsi harga emas 1 gram untuk saat ini sebesar Rp. 300.000,- wajib dikeluarkan zakatnya 2,5%, dengan perhitungan : (Saldo Akhir tahun + Bagi Hasil)x 2,5% = Zakat Tabungan. Apabila di bank konvensional, bunga bank tidak dihitung sebagai harta yang dizakatkan. Sedang bagi hasil di bank syariah, juga dihitung sebagai harta yang dizakatkan.
Contoh :
Saldo tabungan akhir tahun Bapak Andi sebesar Rp. 50 juta, dengan bagi hasil setahun sebesar Rp. 600 ribu. Perhitungan zakatnya sebagai berikut: (Rp. 50.000.000 + Rp. 600.000)x2,5% = Rp.1.265.000,-
Maka Bapak Andi wajib mengeluarkan zakat tabungan sebesar Rp. 1.265.000,-
ZAKAT INVESTASI
Zakat investasi adalah yang dikenakan terhadap harta yang diperoleh dari hasil investasi. Contoh : bangunan atau kendaraan yang disewakan. Zakat investasi dikeluarkan pada saat menghasilkan, sedangkan modal tidak dikenakan zakat. Besar zakat yang dikeluarkan 5% untuk penghasilan kotor dan 10% untuk penghasilan bersih.
Contoh:
Hj. Nurul adalah seorang yang kaya raya, ia memiliki rumah kontrakan berjumlah 20 rumah, dengan tarif perbulannya seharga Rp. 300.000,-/rumah. Setiap bulannya Hj Nurul mengeluarkan Rp. 500.000,- untuk biaya perawatan seluruh rumah kontrakannya. Apakah Hj. Azmi termasuk yang wajib membayar zakat ? berapakah zakatnya ?
Penghasilan dari rumah kontrakan dianalogikan dengan zakat pertanian atau hasil tani, yaitu nishabnya senilai 653 kg beras dengan tarif 5% dari bruto dan 10% dari netto. Setiap bulannya Hj. Azmi memiliki penghasilan sebanyak 20 x 300.000 = Rp.6.000.000,-
Ada 2 (dua) cara dalam menghitung zakatnya :
Bruto :
Hasil Investasi x 5% = Zakat Investasi
Netto :
(Hasil Investasi-Biaya yg dikeluarkan)x 10% = Zakat Investasi
(Rp.6.000.000-Rp.500.000)x 10% = Rp.550.000, jadi zakatnya adalah Rp. 550.000,-
ZAKAT PERNIAGAAN
Zakat perniagaan adalah zakat yang dikenakan pada harta perniagaan. Dalam sebuah hadist Rosulullah SAW memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat dari semua yang kami persiapkan untuk berdagang. (HR. Adbu Daud)
Ketentuan :
- Berjalan 1 tahun (haul)
- Nishab senilai 85 gram emas
- Besar Zakat 2,5 %
- Dapat dibayar dengan uang atau barang
- Dikenakan pada perdagangan maupun perseroan
Cara Penghitungan :
(modal diputar + keuntungan + Piutang yg dapat dicairkan) - (hutang+kerugian) x 2,5%
Contoh :
Ibu Arina seorang pedagang kelontong, walaupun tokonya tidak begitu besar ia memiliki aset (modal) sebanyak Rp. 20.000.000,- setiap bulannya ia mendapatkan keuntungan bersih sebesar Rp. 1.000.000,- dari toko yang ia buka setiap hari. Usaha yang ia mulai pada bulan Januari 2007 tersebut, setelah berjalan 1 tahun, pada bulan tersebut ia mempunyai piutang yang dapat dicairkan sebesar Rp. 3.000.000,- dan hutang yang harus ia bayar pada bulan tersebut sebesar Rp. 3.100.000,-.
Berapakah zakat niaga ibu Arina ?
Zakat dagang dianalogikan kepada zakat emas, nishabnya adalah 85 gram emas dan mencapai haul dengan tarif 2,5%.
- Aset atau modal yang dimiliki Rp. 20.000.000,-
- Keuntungan per bulan Rp.1.000.000 x 12 = Rp. 12.000.000,-
- Piutang Rp. 3.000.000,-
- Hutang Rp. 3.100.000,-
- Asumsi harga emas saat itu Rp. 300.000/gram
Perhitungan zakatnya adalah :
{(Modal+untung+piutang)-(hutang)}x2,5% = Zakat Perniagaan
{(Rp.20.000.000+Rp.12.000.000+Rp.3.000.000)-(Rp.3.100.000)}x2,5% = Rp. 797.500,-
Jadi zakatnya adalah Rp. 797.500,-