JIKA AIR MINUM TERJATUHI LALAT
Narasumber : Syamsul Rijal Hamid
Abu Huroiroh ra mengemukakan, Muhammad Rosululloh saw bersabda, "Apabila lalat terjatuh ke dalam wadah salah seorang di antara kalian, maka hendaklah ia menenggelamkan lalat itu kedalamnya sebelum membuangnya. Karena sesungguhnya pada salah satu sayapnya terkandung penyakit, dan pada sayapnya yang lain terkandung penawar".
(HR. Bukhori dan Abu Dawud)
Keterangan :
Apabila mendapati ada lalat terjatuh dalam gelas minuman seringkali kita langsung membuang minuman tersebut karena jijik. Padahal kita cukuplah menenggelamkan lalat itu lalu membuangnya. Dan minuman dalam gelas itu masih dapat kita minum. Sebab dalam salah satu sayap lalat mengandung racun, dan pada sayapnya yang lain mengandung penawar racun itu.
AIR LAUT BISA UNTUK BERSUCI
Narasumber : Syamsul Rijal Hamid
Abu Huroiroh ra mengemukakan, ada seorang lelaki bertanya kepada Nabi Muhammad saw. "Ya Rosululloh, sesungguhnya kami akan mengarungi lautan, sedangkan kami membawa air tawar hanya sedikit. Jika air itu kami gunakan untuk wudhu, niscaya kami akan kehausan. Bolehkah kami berwudhu dengan air laut ?"
Rosululloh saw menjawab, "Laut itu suci airnya dan halal bangkai (hewan)nya."
(HR. Ash-chabus Sunan)
AIR BEKAS MINUM HEWAN BUAS JUGA TIDAK NAJIS
Narasumber : Syamsul Rijal Hamid
Jabir ra. mengungkapkan, ada seorang bertanya kepada Nabi saw., "Bolehkah kami berwudhu dari air bekas keledai ?"
"Ya, dan diperbolehkan juga dari air bekas semua binatang buas," tegas Muhammad Rosululloh saw.
(HR. Syafi'i dan Baihqi)
Keterangan :
Air bekas yang dimaksud dalam hadist di atas adalah air bekas diminum oleh bekas keledai dan binatang buas lainnya. Air itu tidak najis, berarti suci dan dapat dipakai untuk bersuci selama sifat (warna atau bau) airnya tidak berubah karena najisnya.
LARANGAN BERSUCI DENGAN AIR BEKAS
Narasumber : Syamsul Rijal Hamid
"Abdulloh bin Sarjis ra. mengatakan, Rosululloh saw melarang seorang lelaki mandi dengan air bekas wudhu seorang perempuan. Dan melarang seorang perempuan mandi dengan bekas air wudhu seorang lelaki. Tetapi keduanya (yakni jika sudah menjadi suami istri) boleh melakukan secara bersama-sama.
(HR. Ibnu Majah)
Keterangan :
Hadist tersebut di atas menegaskan dua hal.
1. Air bekas tidak boleh dipakai untuk bersuci; dan
2. Suami istri boleh bersuci, baik wudhu maupun mandi jenabah, secara bersama-sama.